Minggu, 03 Februari 2008

MAKALAH KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA

MAKALAH
KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

AKHIR-akhir ini, kasus-kasus kekerasan (termasuk pembunuhan) dalam rumah tangga di Jakarta dan sekitarnya cenderung meningkat. Dalam pengamatan Kompas terhadap kasus-kasus sebelumnya, yang sering terjadi adalah pembunuhan oleh suami terhadap istri. Namun, bukan berarti tidak ada kasus istri yang membunuh suaminya. karena di dalam rumah tangga terjadi kepadatan interaksi yang tinggi. Kepadatan interaksi itu menyebabkan timbulnya pelembagaan kekerasan yang biasanya bermula dari kekecewaan dari kedua pihak KDRT masih ada dan masih meningkat, walaupun UU No. 23/2004 sudah berusia 10 bulan.
Hal ini diketahui berdasarkan kasus-kasus yang masuk ke hotline kami. Untuk itu, setiap orang harus menghapuskan KDRT yang dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, dan berasaskan nondiskriminasi, serta perlindungan korban," kata dosen Fakultas Hukum Unpad, Prof.Dr. Komariah Supardjaya, S.H., M.H., pada seminar Pemantapan Peran Muslimat NU Dalam Menyosialisasikan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, belum lama ini di Bandung.
B. RUMUSAN MASALAH
Agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memahami dan mempelajari KDRT,maka adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Apa pengertian KDRT
2. Siapa saja yang terlibat di dalamnya
3. Apasa bentuk KDRT
4. Apa factor penterjadinya KDRT

BAB II
ISI
A. KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal1ayat1).

Kunci persoalannya adalah tidak berjalannya komunikasi secara efektif sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma-Red) dan prejudice (prasangka-Red). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Bisa saja intervensi itu dari significant others.Significant others itu tidak selalu orangtua atau keluarga sendiri, tetapi bisa juga tetangga. Tergantung sejauh mana dia punya keterikatan kepada orang itu, dan itu tergantung dari banyak sedikitnya interaksi di antara mereka. , pada dasarnya bangsa Indonesia menjaga tata krama dan sopan santun. Tetapi, perkembangan ini tidak seiring dengan proses modernisasi ekonomi dan fisik. Soal- soal sosial ditinggalkan, lembaga-lembaga sosial tradisional lama sekali tidak diajak dalam proses pembangunan.
Akibatnya, lembaga-lembaga sosial tradisional sudah lama tak mampu menjadi peredam konflik. Semua masalah dituntaskan lembaga hukum, tetapi ternyata penuntasan oleh lembaga hukum kita tidak rasional, tidak modern, dan penuh nuansa korupsi. Lembaga hukum kita kan corrupt. Itu yang membuat orang tidak percaya pada lembaga hukum sehingga semua masalah akhirnya diselesaikan sendiri.SIni semua terjadi karena faktor frustrasi sosial. Dalam hal ini, frustrasi dalam keluarga sebagai unit atau sistem sosial terkecil di masyarakat. (ADI PRINANT)
KRIMINOLOG Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana berpendapat, kekerasan itu sangat dipengaruhi ideologi dan pemahaman budaya masyarakat. "Anggapan yang lazim dipercaya menyatakan, perempuan adalah orang nomor dua dalam rumah tangga sehingga bisa diperlakukan dengan cara apa pun," ujar Erlangga dalam sebuah perbincangan dengan Kompas, Jumat (9/7) lalu.
B. LINGKUP RUMAH TANGGA
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
· Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
· Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
· Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut(PekerjaRumahTangga).

C. BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(Pasal6).
2.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaanpsikisberatpadaseseorang(pasal7)
3. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasanseksualmeliputi(pasal8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkuprumahtanggatersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).
D. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi karena banyak faktor., faktor terpenting adalah soal ideologi dan culture (budaya-Red), di mana perempuan cenderung dipersepsi sebagai orang nomor dua dan bisa diperlakukan dengan cara apa sajaAtau, misalnya, dalam kasus kekerasan terhadap anak, selalu muncul pemahaman bahwa anak dianggap lebih rendah, tidak pernah dianggap sebagai mitra sehingga dalam kondisi apa pun anak harus menuruti apa pun kehendak orangtua.
Ideologi dan kultur itu juga muncul karena transformasi pengetahuan yang diperoleh dari masa lalu. Zaman dulu, anak diwajibkan tunduk pada orangtua, tidak boleh mendebat barang sepatah kata pun.Kemudian, ketika ada informasi baru, misalnya dari televisi atau dari kampus, tentang pola budaya yang lain, misalnya yang menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama, masyarakat kita sulit menerima.Jadi, persoalan kultur semacam itu ada di benak manusia dan direfleksikan dalam bentuk perilaku. Akibatnya, bisa kita lihat. Istri sedikit saja mendebat suami, mendapat aniaya. Anak berani tidak menurut, kena pukul.
Selain faktir di atas adapun bentuk ketidak adilan gender diantaranya yaitu :
a. Marginalisasi
b. Stereo Type
c. Kekerasan
d. Diskriminasi/subordinasi
e. Beban gendar yaitu fungsi wanita sangatlah penting dapat dilihat dari pekerajaanya dalam rumah tangga mampu menyelesaikan banyak tugas dalam waktu yang bersamaan

E. GERAKAN FEMINISME
Gerakan feminisme adalah suatu kesadaran atas terjadinya penindasan yang menimpa kaum perempuan seluruh dunia dan secara sadar untuk melaukan aksi atau tindakan untuk mengubah itu semua. Agak sulit gerakan feminisme dapat mengubah tatanan nilai yang sudah ada di masyarakat kita. Karena budaya lama itu sudah mendarah daging atau internalized di dalam diri mereka. Mungkin yang bisa mengubah hanya dengan pendidikan yang betul-betul menanamkan pengertian bahwa perempuan dan laki-laki sama derajatnya.
Dalam rumah tangga, yang membedakan antara perempuan dan laki-laki adalah persoalan fungsi. Dan fungsi masing-masing itu bisa ditukar, kecuali fungsi kodrati, seperti hamil dan menyusui. Tetapi, untuk fungsi mengasuh anak, misalnya, bisa dipertukarkan sehingga istri seharusnya bisa mendebat sesuatu kalau, misalnya, suami bersikap tidak proporsional.

F.UU PKDRT YANG MENGATUR MENGENAI HAK-HAK KORBAN
Tentu.Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.
G.UU PKDRT YANG MENGATUR MENGENAI HAK-HAK KORBAN
Tentu.Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani

BAB III
PENUTUP
SOLUSI UNTUK MEMINIMALISIRKAN KDRT
Solusi yang tepat untuk meminimalisirkan terjadinya KDRT Itu bisa berubah jika ada modernisasi. Yang dimaksud di sini bukan modernisasi gaya hidup saja, tetapi yang lebih substantif. Misalnya dengan perubahan nilai-nilai kemanusiaan, pola pikir, wawasan pengetahuan, dan aspek-aspek penting lainnya.Tentu ada faktor eksternal yang memengaruhi, misalnya terpaan media. Kalau sajian media tetap menampilkan perempuan sebagai komoditas yang hanya dieksploitasi oleh laki-laki, itu artinya ada proses penanaman pola pikir. Karena tampilan-tampilan di televisi, misalnya, menjadi pembenaran bahwa laki-laki bisa melakukan kekerasan.
Bisa saja memang penyebabnya faktor ekonomi. Kalau ada masalah ekonomi dan tidak ada kesepakatan, lantas tidak ada komunikasi yang dapat melahirkan jalan keluar, bisa saja terjadi kekerasan di dalam rumah tangga.Kuncinya memang pada komunikasi. Kalau tidak ada komunikasi, lahir stereotyping dan prejudice yang besar di antara kedua pihak, lebih besar daripada keyakinan untuk menyelesaikan masalah itu sendiri. Jadi besar kemungkinan saling keterbukaan dalam rumah tangga merupakan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Dalam artian saling percaya antara anggota keluarga dalam segala hal.






DAFTAR PUSTAKA

Achmad Muthali’in, Bias Gender dalam Pendidikan, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2001.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

saya paling gak setuju dengan kekerasan rumah tangga